Most Visited

  • Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung Program Pemerintah

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025
  • Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025
  • Menhut Puji Polisi Teladan Penerima Hoegeng Awards 2025: Luar Biasa, Keren Sekali!

    • Admin News1
    • 20 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 20 Jul 2025
    • Home

    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    website.txtdariindonesia.id -

    Dua anggota perguruan silat yang sedang ngopi di warkop Gedangan, Sidoarjo, pada 13 November 2022, jadi korban kekerasan dua anggota perguruan silat lain.


    Kedua korban diminta untuk melepas atribut perguran silatnya oleh kedua pelaku yakni PS, 22 tahun, dan ADB, 19 tahun. Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Lalu handphone milik salah satu korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB.


    Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA. Kemudian setelahnya kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.


    Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.


    Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 23 November 2022 di Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti handphone yang diambil milik korban YBY.


    “Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban. Lalu bertemu korban yang dipaksa untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya namun tidak mau, hingga terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11/2022).


    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung Program Pemerintah

    • Admin News1
    • Sun 07, 2025

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolri Pimpin Apel Akbar Kokam, Perkuat Sinergitas Dukung...

      • 20 Jul, 2025
    • Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima...

      • 20 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id