Most Visited

  • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1 Wonoayu Jauhi Kenakalan Remaja

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025
  • Gelar KRYD Polres Kediri Kota Amankan Ranmor Tidak Sesuai Spektek

    • Admin News1
    • 13 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 13 Oct 2025
    • Home

    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 06, 2022
    • 1 min read
    Jelang Nataru, Polres Lamongan Beri Himbauan dan Edukasi Pemilik Bengkel

    website.txtdariindonesia.id -

    Lamongan - Guna mengantisipasi balap liar dan konvoi yang meresahkan warga masyarakat, Satbinmas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan patroli sembari memberikan himbauan dan edukasi kepada para pemilik bengkel motor di wilayah Kabupaten Lamongan.


    Himbauan tersebut agar para pemilik bengkel tidak menjual knalpot brong dan tidak melayani pemasangan knalpot brong yang suaranya sangat bising dan mengganggu warga masyarakat.


    Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha S.I.K., M.Si melalui Kasat Binmas AKP Turkhan Badri menjelaskan bahwa himbauan dimaksimalkan agar mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi. 


    “Kami himbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,”jelas AKP Turkhan.


    Ditambahkan oleh Kasat Binmas Polres Lamongan Polda Jatim ini, agar para pengusaha atau pemilik bengkel motor turut serta dan berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban.


    "Dengan tidak menjual dan melayani pergantian knalpot Brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak arakan karena dapat berpotensi mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," tambah AKP Turkhan.


    Selain melakukan himbauan, petugas juga melaksanakan Pemasangan Pamflet penggunaan knalpot dapat di pidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 10, 2025

    Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1 Wonoayu Jauhi Kenakalan Remaja

    • Admin News1
    • Mon 10, 2025

    Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kanit PPA Polresta Sidoarjo Ajak Pelajar SMPN 1...

      • 13 Oct, 2025
    • Polri Peduli : Polres Kediri Salurkan Bantuan untuk...

      • 13 Oct, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id