Most Visited

  • Polsek Prambon Cek Lahan Jagung di Desa Bulang

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • editor
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 18 Apr 2026
    • Home

    Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 02, 2024
    • 1 min read
    Malam Pergantian Tahun Polres Pelabuhan Tanjungperak Tindak Puluhan Knalpot Brong di Suramadu

    website.txtdariindonesia.id -


    TANJUNGPERAK - Malam pergantian tahun baru 2024, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penindakan pada pengendara motor dengan knalpot brong di Jembatan Suramadu.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan pihaknya melakukan penindakan knalpot brong pada Minggu (31/12/2023) malam hingga Senin (1/1/2024) pagi. Penindakan knalpot brong dilakukan di Jembatan Suramadu tujuan ke Surabaya.


    "Penindakan pelanggaran lalu lintas menjelang malam pergantian tahun baru 2024 sebanyak 93 tilang," kata William saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/1/2024).


    Hal senada disampaikan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto. Ia menegaskan kendaraan bermotor knalpot brong yang tidak sesuai knalpot standar telah ditilang dan disita.


    "Hasil penindakan ada (93), terdiri dari 7 SIM, 35 STNK, dan 51 motor yang telah kami sita dan dikenakan sanksi tilang," ujarnya.


    Suroto menyatakan penindakan berlangsung di Jembatan Suramadu. Tepatnya di sisi timur, arah Madura menuju Surabaya.


    Ia mengimbau agar pelanggar tak hanya membawa surat tilang saja ketika mengambil barang bukti. Namun, juga membawa knalpot asli atau bawaan motor.


    "Untuk pelanggar wajib membawa knalpot asli jika ingin mengambil kembali motor yang telah disita, lalu membayar denda tilang di lokasi dan cara pembayaran yang telah ditentukan," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polsek Prambon Cek Lahan Jagung di Desa Bulang

    • editor
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Prambon Cek Lahan Jagung di Desa Bulang

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur...

      • 18 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id