Most Visited

  • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Perkuat Sinergi, Jaga Kelestarian Kawasan Hutan

    • Admin News1
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 08 Apr 2026
    • Home
    • Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

    Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 06, 2026
    • 1 min read
    Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21

    website.txtdariindonesia.id -

    SURABAYA – Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka UF dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan oknum Lora di Bangkalan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.


    Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 menunjukkan berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan material.


    “Untuk berkas tersangka UF, Alhamdulillah sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan. Artinya, berkas sudah lengkap,” ujarnya, Senin (6/4/2026).


    Pada hari yang sama, penyidik melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.


    “Hari ini kami melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka UF beserta barang bukti,” tambahnya.


    Kombes Ganis menyebutkan, selain UF, terdapat satu tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih dalam proses di kejaksaan.


    “Untuk tersangka S, saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar dapat dilanjutkan ke tahap II,” jelasnya.


    Tersangka UF sendiri telah menjalani penahanan di Rutan Polda Jatim selama kurang lebih 117 hari.


    Sementara itu, korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari lembaga terkait, termasuk melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


    Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.


    “Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin News1
    • Wed 04, 2026

    85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM...

      • 08 Apr, 2026
    • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan...

      • 08 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id