Most Visited

  • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai Purwosari 3 Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2025
  • Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi Tertib Lalin dan Berbagi Hadiah untuk Pelajar di Nganjuk

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2025
  • Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 22 Jul 2025
    • Home

    Ngaku Buser Polda, Ditangkap Karena Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 03, 2024
    • 1 min read
    Ngaku Buser Polda, Ditangkap Karena Lakukan Penganiayaan dan Pengrusakan

    website.txtdariindonesia.id -


    BP, pria 28 tahun, berurusan dengan polisi karena dilaporkan korban, DF, pria 26 tahun, telah mengaku anggota Buser Polda lalu melakukan penganiayaan dan pengrusakan mobil korban.


    Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di kawasan Taman Pinang Indah, Sidoarjo. Saat itu, pelaku warga Taman Candi Loka, Candi, Sidoarjo merasa tersinggung teman korban menatap mobilnya. Kemudian pelaku mengejar lalu memotong mobil korban.


    "Setelah mobil terhenti, pelaku BP mengaku sebagai anggota buser Polda. Berdalih mobilnya telah ditabrak mobil pelaku dari belakang. Padahal tidak sebenarnya sesuai keterangan korban dan saksi. Kemudian pelaku memukuli korban dua kali ke arah wajah dan merusak kaca kiri mobil hingga pecah," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (1/8/2024).


    Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pada 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan. Saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana 

    dan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Misteri Jenazah di Sungai...

      • 22 Jul, 2025
    • Dekat dan Bersahabat, Polisi Blusukan ke Sekolah Edukasi...

      • 22 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id