Most Visited

  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di SPBE Pastikan Distribusi Lancar

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026
  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 12 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 12 Apr 2026
    • Home

    Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 29, 2023
    • 1 min read
    Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

    website.txtdariindonesia.id -

    Simalungun - Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


    Kapolres Simalungun 

    AKBP Ronald F.C Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 


    Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.


    Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9).


    Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.


    "Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako Murah

    • Admin News1
    • Sun 04, 2026

    Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di SPBE Pastikan Distribusi Lancar

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Penipuan PO Sembako...

      • 12 Apr, 2026
    • Polres Jombang Cek Ketersediaan LPG 3 Kg di...

      • 12 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id