Most Visited

  • Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Potensi Pemain Muda di MAVI Cup 2025

    • Admin 29
    • 27 Jul, 2025
  • Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara di Penghujung Operasi Patuh Semeru 2025

    • Admin News1
    • 27 Jul, 2025
  • Perkuat Sinergitas Melalui Piramida Kapolres Probolinggo Ajak Awak Media Jaga Kamtibmas

    • Admin News1
    • 27 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 28 Jul 2025
    • Home

    Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 02, 2024
    • 1 min read
    Pamer Senpi Rakitan di Medsos, Dua Pria Diamankan Polisi

    website.txtdariindonesia.id -

    Sempat beredar video empat orang pria sedang nongkrong di kawasan GOR Sidoarjo pada Sabtu (31/8/2024) malam, beberapa di antaranya memamerkan senjata api dengan amunisi di atas meja, berhasil ditangani polisi dan mengamankan dua orang pria. 


    "Menindaklanjuti video viral di media sosial pria pamerkan senjata api dan amunisinya akhir Agustus lalu di kawasan GOR Sidoarjo, tim kami sudah mengamankan dua orang pria adalah W, 55 tahun, asal dari Sidoarjo Kota dan S.S., 51 tahun, asal dari Gedangan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes.Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024) di Mapolresta Sidoarjo.


    Penyidik dari Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah melakukan penyitaan barang bukti dari Sdr. S.S. berupa satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver berikut 16 butir amunisi peluru tajam cal 5,56 mm, 2 butir amunisi peluru hampa dan 1 pucuk Airsoft Gun berjenis pistol berwarna hitam berisikan 8 peluru gotri. 

    Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa senjata api rakitan berjenis pistol revolver tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin, dan diperoleh oleh Sdr. W sejak sekitar 7 tahun yang lalu dari Sdr. K dengan tujuan menyuruh untuk dijual, namun belum sempat terjual Sdr. K telah meninggal dunia, sehinggga Sdr. W masih tetap menguasai senjata api illegal tersebut.

    Sedangkan terkait dengan air soft gun ditemukan dalam sebuah tas warna hitam oleh Sdr. W pada tanggal 29 Agustus 2024 di Jalan Raya Lingkar Timur Sidoarjo.


    "Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa ijin, pelaku dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," kata Kombes. Pol. Christian Tobing.

    Related Post

    • Admin 29
    • Sun 07, 2025

    Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Potensi Pemain Muda di MAVI Cup 2025

    • Admin 29
    • Wed 07, 2025

    Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Kapolresta Sidoarjo Apresiasi Potensi Pemain Muda di MAVI...

      • 27 Jul, 2025
    • Polres Ponorogo Sampaikan Pesan dan Cinderamata kepada Pengendara...

      • 27 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id