Most Visited

  • Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Berikan Rasa Aman, Polwan Jenggala Presisi Giatkan Patroli Kamtibmas

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 20 Apr 2026
    • Home

    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 03, 2024
    • 1 min read
    Pasutri Spesialis Curi Motor di Sidoarjo Diringkus Polisi

    website.txtdariindonesia.id -

    Curi motor Pasangan Suami Istri (Pasutri) MT (35 tahun) asal Desa Jambu, Kecamatan Bumeh, Bangkalan, Madura, dan seorang wanita berinisial DR (34 tahun), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya diringkus anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan laporan dari korban kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 11 September 2024, pukul 17.35 WIB, kepada Polsek Krian yang kemudian ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. DR bertugas mengawasi situasi sekitar, sedangkan MT bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor.


    Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Rabu (2/10/2024) pada wartawan, menyampaikan bahwa pelaku Saat beraksi, MT menggunakan kunci T yang sudah dimodifikasi untuk mengambil motor korban.


    "Dari pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Kecamatan Tarik, Wonoayu, dan Tanggulangin," kata Kompol Agus.


    Sedangkan hasil curian mereka dijual kepada penadah, dan uangnya digunakan untuk membayar kontrakan rumah tinggalnya di Tulangan, biaya sekolah, serta kebutuhan lainnya. "Pelaku mengaku menjual motor curian dengan harga rata-rata Rp 3.500.000," tambahnya.


    Saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

      • 20 Apr, 2026
    • Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan...

      • 20 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id