Most Visited

  • Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan di Jerman

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2025
  • Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme di PP Islamic Center Elkisi

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2025
  • Polisi Peduli : Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Sopir Truk di Jalur Pelabuhan Ketapang

    • Admin News1
    • 26 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 27 Jul 2025
    • Home

    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Nov 26, 2024
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo Jual Perempuan Via Medsos

    website.txtdariindonesia.id -

    Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan menyalahgunakan akun facebook korban lalu ditawarkan ke pria hidung belang untuk dilayani di sebuah hotel di Sidoarjo.


    Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (25/11/2024), kejadian perdagangan orang di wilayah hukum Sidoarjo yang dialami LF, perempuan 32 tahun, ditawari tersangka SU, perempuan 28 tahun, saat korban bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah karaoke pada tahun 2020 ditawari tersangka untuk melayani pria hidung belang.


    "Setelah pelaku SU berulang kali menawari korbam LF untuk melayani nafsu pria hidung belang di tolak, kemudian SU meminta akun facebook LF hingga disalahgunakannya untuk foto-foto korban ditawarkan mencari pria hidung belang. Terjadilah transaksi pada 18 November 2024 LF diajak berhubungan seksual layaknya suami istri oleh pria lain di sebuah hotel," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah.


    Tarif yang dibanderol oleh tersangka SU adalah Rp 700.000. Dengan pembagian Rp 200.000 untuk SU, sedangkan Rp 500.000 untuk korban LF. Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap SU. 


    Terhadap tersangka SU dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana orang.

    Related Post

    • Admin 29
    • Wed 07, 2025

    Puslitbang Polri Tinjau Kendaraan Dinas Operasional di Polresta Sidoarjo

    • Admin 29
    • Wed 07, 2025

    Kapolsek Taman Sigap Tangani Korban Laka Lantas Jalan Raya Trosobo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Dipekerjakan...

      • 26 Jul, 2025
    • Polda Jatim Gelar Edukasi Penanggulangan Terorisme dan Radikalisme...

      • 26 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id