Most Visited

  • Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

    • Admin News1
    • 03 May, 2026
  • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin News1
    • 03 May, 2026
  • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin News1
    • 03 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Sunday, 03 May 2026
    • Home

    Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jun 20, 2023
    • 2 min read
    Polres Lamongan Ungkap TPPO Tiga CPMI Berhasil Diselamatkan

    website.txtdariindonesia.id -

    LAMONGAN - Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terus mendapatkan perhatian dari pihak Kepolisian termasuk Polda Jatim dan jajaran.


    Setelah Satgas TPPO Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 24 Kasus TPPO,kini kembali Polda Jatim melalui Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua orang tersangka.


    Dalam pengungkapan TPPO kali ini, dua tersangka akan merekrut calon pekerja migran Indonesia (CPMI) untuk dipekerjakan ke Malaysia.


    Hal itu seperti diungkapkan oleh Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli, S. Kom., S.I.K saat menggelar Press Release di Ruang Lobby Satreskrim Polres Lamongan, Senin ( 19/6 ).


    “Dua tersangka sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,”kata Kompol Akay.


    Wakapolres Lamongan menjelaskan dua tersangka yang sudah dilakukan penahanan yaitu inisial S (58) warga Desa Dadapan Solokuro dan inisial I (48) asal Jimbaran Kuta Selatan Denpasar Bali.


    “Kedua tersangka berhasil kami amankan dari rumah tersangka S di Desa Dadapan yang berawal dari adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan,”jelas Kompol Akay.


    Dikatakan oleh Wakapolres Lamongan, bahwa CPMI yang direkrut oleh tersangka dijanjikan sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga dan Rumah Makan di Malaysia.


    “Kepada CPMI yang sudah direkrut, kedua tersangka menjanjikan akan mencarikan kerja di Malaysia sebagai ART dan rumah makan,”tambah Kompol Akay.


    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Christian Kosasih, S.I.K menjelaskan bahwa kedua tersangka yang saat ini dtahan di Polres Lamongan tersebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.


    “Untuk tersangka S (58) berperan sebagai pemilik agensi yang menampung CPMI Ilegal, sedangkan tersangka I (48) berperan mencari CPMI,”jelas AKP Christian saat mendampingi Wakapolres Lamongan menggelar Press Release.


    Sebelum diberangkatkan, lanjut AKP Christian, para CPMI itu ditampung di rumah tersangka S di Desa Dadapan Solokuro dengan modus tersangka mengurus kelengkapan administrasi bagi CPMI.


    “Tersangka menjajikan akan memberangkatkan CPMI itu pada bulan April 2023 dengan tujan Malaysia,”jelas AKP Christian.


    Mendengar informasi tersebut Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan didapati bahwa agensi yang dimiliki oleh kedua tersangka itu adalah agen yang tidak terdaftar atau illegal.


    “Kedua tersangka ini adalah pemain baru, dan setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata agen yang dimiliki kedua tersangka juga tidak terdaftar atau illegal,”jelas AKP Christian.


    Kasatreskrim Polres Lamongan juga menjelaskan bahwa tersangka dalam merekrut CPMI selalu dengan iming – iming gaji besar dan untuk biaya kelengkapan serta transport bisa dipotong gaji dengan kontrak kerja dua tahun.


    “Ada tiga CPMI yang kami periksa sebagai korban mengaku akan dipekerjakan di rumah makan dan ART dengan potong gaji dan kontrak dua tahun,”jelas AKP Christian.


    Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu 3 (tiga) buah passport, 5 (lima) lembar surat perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 (dua) bendel Surat Hasil Kesehatan atau Rekam Medis, 1 (satu) struk foto wawancara dan 1 (satu) lembar tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.


    “Tersangka kita kenakan pasal 4 Undamg Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun,”kata AKP Christian.


    Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 69 Ko pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 (sepuluh) tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sun 05, 2026

    Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

    • Admin News1
    • Sun 05, 2026

    Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polwan Polresta Sidoarjo Sapa Warga di CFD Alun-alun

      • 03 May, 2026
    • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

      • 03 May, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id