Most Visited

  • Ki Darmaningtyas Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

    • Admin News1
    • 10 Apr, 2026
  • Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    • Admin News1
    • 10 Apr, 2026
  • Kakorlantas Polri Resmikan Safety Driving Center (SDC) Polda Kalsel

    • Admin News1
    • 10 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 10 Apr 2026
    • Home

    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 21, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Berhasil Ungkap Daging Sapi Gelonggongan, Terduga Pelaku Diamankan

    website.txtdariindonesia.id -

    MAGETAN – Seorang pria berinisial S (39) pelaku usaha pemotongan hewan di Magetan, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Magetan.


    Hal itu karena ia diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.


    Tersangka yang merupakan warga Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan itu diduga melakukan penggelonggongan sapi sebelum disembelih untuk menambah berat daging sapi yang dijualnya.


    Kasihumas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat lalu mendatangi lokasi pemotongan hewan milik pelaku.


    “Saat Polisi mendatangi lokasi menemukan sapi yang sudah disembelih dengan berat kurang lebih 380 kilogram, dari tekstur dagingnya tidak rata tapi lunak, dengan kadar air lebih tinggi,” kata AKP Kuncahyo, Senin (20/11/2023)


    Dari hasil pemeriksaan petugas, bahwa pelaku S (39) mengakui telah memberikan minum dalam jumlah banyak kepada sapi sebelum disembelih. 


    Akibatnya, bobot daging sapi menjadi bertambah namun kualitas daging menurun. 


    “Pemberian minum yang berlebihan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi. Hal ini jelas merugikan konsumen,” ujar Kasi Humas.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) dan/atau Pasal 302 KUHP Juncto Pasal 8 ayat 2 UU RI Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Ki Darmaningtyas Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan Rekayasa Lalu Lintas dan Sinergi Lintas Sektor

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui Pusat Studi Kepolisian

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Ki Darmaningtyas Kepuasan Pemudik Hingga 85,3% Bukti Keberhasilan...

      • 10 Apr, 2026
    • Polri–Universitas Borobudur Perkuat Kolaborasi, Akselerasi Transformasi Pendidikan melalui...

      • 10 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id