Most Visited

  • Polsek Balongbendo Intensifkan Pengelolaan Ketahanan Pangan Jagung Hibrida

    • Admin News1
    • 14 Apr, 2026
  • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Melon di Prambon Siap Panen

    • Admin News1
    • 14 Apr, 2026
  • Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

    • Admin News1
    • 14 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 14 Apr 2026
    • Home

    Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Sep 19, 2023
    • 1 min read
    Polres Nganjuk Amankan 2 Orang Diduga Pelaku Penganiayaan, Korban Alami Luka Gores Pecahan Botol

    website.txtdariindonesia.id -

    NGANJUK - Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan 2 orang diduga pelaku penganiayaan inisial SA (35) dan JB (48) asal Perak, Jombang. 


    Kedua orang tersebut diamankan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami oleh korban Kh (53) warga Bandarkedungmulyo, Jombang.


    “Korban melaporkan bahwa ia telah mengalami penganiayaan di salah satu Cafe di Dusun Kedungrejo, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/9/2023) pekan lalu, “ terang AKP Fatah


    AKP Fatah mengatakan, kedua pelaku tersebut melakukan penganiayaan secara bersama – sama kepada korban hingga mengakibatkan luka gores akibat sabetan pecahan botol pada leher sebelah kiri.


    “Mereka (pelaku) sudah diamankan di rutan Polres Nganjuk, kesimpulan sementara pelaku tidak terima ditegur korban karena telah berbuat tidak senonoh kepada istri korban,” ungkap AKP Fatah. 


    AKP Fatah menegaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 


    “Mereka akan dihadapkan pada hukum dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,”pungkas AKP Fatah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Polsek Balongbendo Intensifkan Pengelolaan Ketahanan Pangan Jagung Hibrida

    • Admin News1
    • Tue 04, 2026

    Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Melon di Prambon Siap Panen

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polsek Balongbendo Intensifkan Pengelolaan Ketahanan Pangan Jagung Hibrida

      • 14 Apr, 2026
    • Polresta Sidoarjo Dorong Swasembada Pangan, Lahan Melon di...

      • 14 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id