Most Visited

  • Optimalisasi Program Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Dampingi Petani Jagung

    • Admin News1
    • 24 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

    • Admin News1
    • 24 Apr, 2026
  • Polres Trenggalek Tanam Ratusan Pohon Beringin di Lahan Kritis Jaga Sumber Air

    • Admin News1
    • 24 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Friday, 24 Apr 2026
    • Home

    Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Feb 02, 2024
    • 1 min read
    Polres Situbondo Ungkap Peredaran Okerbaya, Amakan 1163 Butir Pil Dextro dan Pil Trex dari Tersangka

    website.txtdariindonesia.id -

    SITUBONDO, Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim menangkap seorang pria berinisial TF (33) karena diduga menyimpan dan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trex dan Pil Dextro.


    Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran Obat Keras Berbahaya di Situbondo. 


    Atas informasi itu, Polisi melakukan penyelidikan kemudian menangkap tersangka dirumahnya. 


    “Tersangka diamankan dirumahnya yang beralamat di Kecamatan Banyuglugur, Selasa kemarin sekitar pukul 20.45 WIB” ungkap AKP Muhammad Luthfi, Kamis (1/2/2024)


    Saat penggeledahan dirumahnya, lanjut Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik berisi 1000 butir Pil Dextro, 1 bungkus plastik berisi 38 butir Pil Dextro.


    Selain itu juga 1 botol plastik didalamnya terdapat 5 bungkus plastik berisi masing-masing 21 butir Pil Dextro, 1 botol plastik bekas isi okerbaya, 1 bungkus plastik berisi 20 butir Pil Trex dan 1 buah HP.


    “Jumlah total obat keras berbahaya yang disita adalah 1.163 butir terdiri dari Pil Dextro sebanyak 1.143 butir dan Pil Trex 20 butir” terangnya 


    Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 60 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja


    “Pelaku kita jerat Undang- Undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 1,5 milyar rupiah ” tutupnya.


    Sementara itu Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.


    “Peringatan kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Optimalisasi Program Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Dampingi Petani Jagung

    • Admin News1
    • Fri 04, 2026

    Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah, Amankan Dua Tersangka

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Optimalisasi Program Ketahanan Pangan, Polsek Prambon Dampingi Petani...

      • 24 Apr, 2026
    • Polres Blitar Kota Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Daerah,...

      • 24 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id