Most Visited

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026
  • Polresta Banyuwangi Optimalkan Buffer Zone Bulusan Kepadatan Terurai, Sopir Puji Polisi

    • Admin News1
    • 06 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 06 Apr 2026
    • Home

    Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 11 TKP

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 31, 2023
    • 1 min read
    Polres Tanjung Perak Amankan Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 11 TKP

    website.txtdariindonesia.id -

    Surabaya - Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, berinisial AZ (28) dan AU (18) keduanya merupakan warga Jalan Karang Tembok Surabaya. 


    "Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor. Dan tercatat sudah 11 kali pelaku beraksi di Kota Pahlawan Surabaya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Herlina, melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto Surabaya, (30/01/2023).


    Kedua pelaku, lanjut Kompol Sudaryanto, ditangkap di Jalan Gadukan rukun 1/5--B di wilayah Moro Krembangan Surabaya, pada Sabtu (21/01/2023) Sore. Mereka ditangkap setelah berulang kali beraksi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.


    "Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap," kata Kapolsek Krembangan  


    Setelah kita interogasi, pelaku Ahmad Zaini telah melakukan pencurian motor sebanyak 11 kali di wilayah Tambak Asri Surabaya, bersama rekannya bernama Lutfi dan Agus (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas. 


    Sedangkan melakukan pencarian dengan pelaku Aidil Ubedillah baru 1 kali kemudian kita tangkap, dari pengakuan Ahmad Zaini hasil kejahatan curian motor tersebut, mereka jual kepada seorang penadah yaitu Saiful (DPO).


    Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu kunci (T) yang sudah dimodifikasi, satu kunci (Y) yang dililit isolasi warna hitam, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK. 


    Kepada polisi, pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi. Kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan Tanaman Jagung

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Balongbendo bersama Petani Optimalkan...

      • 06 Apr, 2026
    • 7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas...

      • 06 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id