Most Visited

  • Polisi Sidoarjo Amankan Ibadah Jumat Agung

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat Untuk Harkamtibmas Melalui SULING

    • Admin News1
    • 03 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 04 Apr 2026
    • Home

    Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu di Kamar Kos

    Info Terbaru
    • Admin 29
    • Oct 31, 2023
    • 1 min read
    Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Bekuk Kurir Sabu di Kamar Kos

    website.txtdariindonesia.id -

    DP, pria 30 tahun, asal Kraton, Krian, sebagai kurir sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian.


    Saat ditangkap DP tak berkutik dihadapan polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.


    Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian. Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi. 


    Keberhasilan anggota dalam memburu pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (31/10/2023). Bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.


    “Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.


    Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.

    Related Post

    • Admin 29
    • Tue 02, 2026

    Unik..! Polres Blitar Kota Terjunkan Gatotkaca dan Werkudara Sosialisasikan Ops Keselamatan Semeru 2026

    • Admin 29
    • Thu 11, 2025

    Anggota Polsek Buduran, Bantu Prosesi Pemakaman Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polisi Sidoarjo Amankan Ibadah Jumat Agung

      • 03 Apr, 2026
    • Pelayanan Mudik Lebaran 2026 Berjalan Lancar, Kecelakaan Lalu...

      • 03 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id