Most Visited

  • Apel Kebangsaan dan Launching Satgas PHK, Gubernur Riau Tegaskan Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja

    • Admin News1
    • 15 Oct, 2025
  • Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk Petugas SPPG

    • Admin News1
    • 15 Oct, 2025
  • Polres Situbondo Kirim 20 Ton Jagung ke Bulog Bondowoso, Dukung Penyerapan Hasil Panen Petani

    • Admin News1
    • 15 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Wednesday, 15 Oct 2025
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • May 09, 2024
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tangkap Pasutri Edarkan Sabu 137,57 Gram

    website.txtdariindonesia.id -

    Pasangan Suami Istri (Pasutri) S dan AV ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, pada 17 April 2024 sore saat sedang meranjau sabu di depan mini market kawasan Bangsri, Sukodono.


    "Saat ditangkap anggota, pasutri AV dan suaminya kedapatan barang bukti sabu 1,18 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa pasutri ini telah mengedarkan sabu dengan sistem ranjau sebanyak delapan kali dan setiap transaksi mendapatkan uang sebanyak Rp. 2,5 juta dari seorang DPO berinisial A," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (8/5/2024).


    Setelah  dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap pasutri tersebut di kamar kos di Keboharan, Krian atau kos di Wonoayu, Sidoarjo ditemukan barang bukti sabu seberat 17,75 gram lengkap dengan timbangan beserta 10 pax klip kosong.


    Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan ditemukan sabu seberat 48,73 Gram dan 69.91 gram. Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram. 


    Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Apel Kebangsaan dan Launching Satgas PHK, Gubernur Riau...

      • 15 Oct, 2025
    • Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Pemeriksaan Kesehatan untuk Petugas...

      • 15 Oct, 2025

    © 2025 All right reserved by txtdariindonesia.id