Most Visited

  • Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026
  • Harkamtibmas, Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi

    • Admin News1
    • 20 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 21 Apr 2026
    • Home
    • Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 20, 2026
    • 1 min read
    Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    website.txtdariindonesia.id -

    SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.


    Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.


    Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.


    “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).


    Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.


    Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.


    Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.


    Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 


    Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural. 


    Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

    • Admin News1
    • Mon 04, 2026

    Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi...

      • 20 Apr, 2026
    • Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

      • 20 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by txtdariindonesia.id